Alko Magazine – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan lampu strobo dan sirene bagi kendaraan pribadi. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat yang sudah memasang aksesori tersebut untuk segera melepasnya. Menurut Agus, penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan non-resmi dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain, terutama saat kepadatan lalu lintas tinggi. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten.
“Baca Juga: Suzuki Hadirkan Access 125 Baru di Indonesia dengan Harga Terjangkau”
Koordinasi Korlantas dengan Kementerian Perhubungan untuk Evaluasi Aturan
Agus mengungkapkan bahwa Korlantas telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna mengevaluasi aturan terkait penggunaan lampu strobo dan sirene. Proses evaluasi ini bertujuan agar aturan dapat ditegakkan secara tegas namun tetap sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Ia menjelaskan, “Korlantas Polri sudah koordinasi dengan Menteri Perhubungan, dan kami sedang evaluasi apakah aturan yang ada sudah tepat.” Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya berlaku bagi kendaraan yang memang memiliki wewenang khusus.
Dasar Hukum Larangan Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
Larangan penggunaan lampu strobo dan sirene bagi kendaraan pribadi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 59. Pasal ini mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai fungsinya. Ayat 5 Pasal 59 menyebutkan bahwa lampu warna biru dengan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lampu merah dengan sirene digunakan untuk kendaraan pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan mobil jenazah.
Warna Lampu Isyarat Sesuai Fungsi dan Kendaraan yang Berwenang
Selain lampu biru dan merah, aturan juga mengatur penggunaan lampu kuning tanpa sirene. Lampu kuning diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ. Perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus. Regulasi ini memastikan bahwa penggunaan lampu isyarat sesuai dengan fungsinya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi yang dapat menimbulkan kebingungan dan potensi kecelakaan.
“Baca Juga: IQOO 15 Siap Rilis dengan Kamera Periskop Telefoto Canggih”
Implikasi dan Harapan Korlantas untuk Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
Dengan penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat sadar dan mematuhi aturan terkait penggunaan lampu strobo dan sirene. Agus menekankan bahwa larangan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Penyalahgunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi dapat menimbulkan gangguan visual dan menimbulkan bahaya pada situasi lalu lintas padat. Ke depan, evaluasi dan penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Sebagai tambahan konteks, fenomena penggunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi kerap terjadi di beberapa daerah, yang berpotensi menimbulkan konflik dan membingungkan pengguna jalan lain. Penegakan aturan secara efektif dan edukasi kepada masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini. Korlantas juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemui demi terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.




Leave a Reply