Alko Magazine – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi telah menerima usulan dari industri telekomunikasi terkait pembatasan fitur panggilan suara dan video di aplikasi WhatsApp serta layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) lainnya. Usulan ini muncul dari kebutuhan untuk menciptakan persaingan yang adil antara penyedia layanan telekomunikasi (TSP) dan penyedia layanan komunikasi berbasis aplikasi atau Over The Top (OTT) Komunikasi. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki rencana konkret terkait pembatasan ini. “Kami belum ada rencana apapun untuk hal tersebut. Kami hanya menerima usulan dan akan mengkajinya lebih lanjut,” ujarnya.
“Baca Juga: China Larang OnlyFans Karena Anggap Platform Ini Korup dan Berbahaya”
Ketimpangan Regulasi Antara TSP dan OTT Komunikasi Jadi Sorotan
Industri telekomunikasi menilai bahwa selama ini terjadi ketimpangan antara TSP dan OTT Komunikasi dalam hal regulasi dan kewajiban hukum. TSP tunduk pada regulasi ketat, termasuk perpajakan, ketenagakerjaan, dan komitmen investasi infrastruktur. Sebaliknya, platform seperti WhatsApp dapat memberikan layanan serupa tanpa tunduk pada regulasi domestik. Para pelaku industri menyebut bahwa OTT Komunikasi dapat menggunakan jaringan yang dibangun oleh TSP tanpa membayar kewajiban seperti BHP frekuensi, komitmen USO (Universal Service Obligation), atau pengelolaan nomor telekomunikasi nasional. Hal ini dianggap merugikan TSP yang telah berinvestasi besar dalam infrastruktur dan jaringan.
WhatsApp dan OTT Dinilai Nikmati Fasilitas Tanpa Tanggung Jawab Regulasi
Layanan seperti WhatsApp, Telegram, dan lainnya dinilai bebas memberikan layanan komunikasi kepada masyarakat tanpa kewajiban infrastruktur atau tanggung jawab regulasi di Indonesia. Mereka beroperasi di lapisan aplikasi, namun tetap memanfaatkan infrastruktur fisik milik TSP. Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menyatakan bahwa TSP tak boleh hanya menjadi “pipa” lalu lintas data. “TSP membangun konektivitas, tetapi hasilnya dinikmati pihak lain yang tidak ikut membangun,” ujarnya.
Komdigi Fokus Mengkaji, Belum Putuskan Kebijakan Teknis
Hingga saat ini, Komdigi belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembatasan fitur komunikasi di aplikasi OTT. Kajian terhadap usulan dari asosiasi sedang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknologi, hingga kepentingan konsumen. Komdigi juga mempertimbangkan kemungkinan dampak terhadap hak konsumen dalam menggunakan aplikasi komunikasi berbasis internet. Selain itu, Komdigi berusaha menjaga ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan, tanpa mematikan inovasi dari pemain digital global.
“Baca Juga: Xiaomi Pad Mini Disiapkan untuk Pasar Global, Angkat Basis Redmi K Pad”
Regulasi Masa Depan Diperkirakan Akan Sentuh OTT Komunikasi
Isu ketimpangan antara TSP dan OTT bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi topik global. Beberapa negara mulai menyiapkan regulasi yang mengharuskan OTT Komunikasi ikut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur digital nasional. Jika tren global ini berlanjut, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengikuti langkah serupa. Komdigi berpeluang merumuskan kebijakan yang mengatur ulang relasi antara TSP dan OTT demi keadilan kompetitif dan kepentingan nasional jangka panjang.




Leave a Reply