Kejagung Cegah Nadiem Bepergian Terkait Proyek Laptop

Kejagung Cegah Nadiem Bepergian Terkait Proyek Laptop

Alko Magazine  Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sejak 19 Juni 2025 untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Kejagung masih menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat proyek ini.

“Baca Juga: Bea Cukai Lelang Ferrari GTB/4 Competition”

LATAR BELAKANG KASUS PENGADAAN LAPTOP CHROMEBOOK

Kasus ini berpusat pada pengadaan Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Rapat internal pada 6 Mei 2020 menjadi sorotan karena keputusan pengadaan ini dianggap janggal. Sebelumnya, kajian teknis pada April 2020 menyatakan Chromebook tidak efektif untuk sekolah di Indonesia karena ketergantungan pada jaringan internet. Dugaan korupsi muncul akibat pembelian perangkat yang dinilai kurang sesuai kebutuhan dan berpotensi merugikan negara. Selain itu, mekanisme pengadaan dan proses tender juga dipertanyakan, termasuk dugaan adanya pelanggaran prosedur yang berujung pada harga pembelian yang diduga tidak wajar. Penyidik masih mengumpulkan bukti terkait peran para pihak dalam kasus ini.

PROSES PENYIDIKAN DAN PERAN NADIEM MAKARIM

Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam. Penyidik menanyakan 31 pertanyaan terkait proses pengambilan keputusan dan rapat-rapat yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dan menghitung besaran kerugian negara dari proyek tersebut. Penyidik juga memeriksa dokumen-dokumen terkait serta berencana memanggil saksi tambahan untuk memperjelas alur proses pengadaan. Langkah ini dilakukan agar kasus dapat terungkap secara transparan dan tuntas.

LANGKAH HUKUM DAN IMPLIKASI PENCEGAHAN PERJALANAN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pencegahan bepergian Nadiem bertujuan menjaga kelancaran penyidikan dan memastikan tersangka atau saksi tidak menghilangkan jejak. Selain itu, langkah ini juga menjaga agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pihak Kejagung mengingatkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan penetapan tersangka masih terbuka. Harli juga menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, serta akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses hukum. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

“Baca Juga: Jeep Indonesia Recall Mobil Karena Masalah Airbag”

PANDANGAN KEDEPAN TERHADAP KASUS KORUPSI PENGADAAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan pengadaan teknologi pendidikan dengan nilai triliunan rupiah. Pemerintah dan publik mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pengelolaan proyek teknologi pendidikan agar lebih efektif dan bebas korupsi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *