Alko Magazine – Sidang putusan kasus terkait pengedaran vape yang mengandung etomidate yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam sidang ini, Ijonk dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketua.
“Baca Juga: JUMBO Sabet 7 Nominasi di FFI 2025, Ryan Adriandhy Terkejut”
Hakim Menyatakan Ijonk Bersalah dan Menjatuhkan Hukuman 8 Bulan Penjara
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Sebagai hukuman, Ijonk dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. Hakim juga memutuskan agar masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Tanggapan Kuasa Hukum Ijonk Terhadap Putusan Hakim
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Ijonk dan kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan. Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut tentang putusan tersebut. “Atas putusan tersebut kami pikir-pikir yang mulia,” kata Ivan, menandakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihak kuasa hukum juga memberikan pernyataan bahwa mereka akan mempelajari lebih dalam tentang aspek hukum yang berlaku dalam kasus ini.
Hukuman Ijonk Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ijonk lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Meskipun demikian, keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dianggap lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, meskipun fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan mendukung dakwaan jaksa. Hukuman yang lebih ringan mungkin menjadi bentuk pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor tertentu dalam kasus ini.
“Baca Juga: Kris Dayanti Menorehkan Sejarah dengan Medali Perak Wushu Dunia”
Latar Belakang Kasus dan Peran Ijonk dalam Pengedaran Etomidate
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Jonathan Frizzy terlibat dalam pengedaran sediaan farmasi berupa etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia. Ijonk diduga memiliki peran dalam mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi peredaran zat tersebut melalui komunikasi dengan terdakwa lain di grup WhatsApp bernama Berangkat. Ia juga diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Sejak 14 Juli 2025, Ijonk telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dengan adanya putusan ini, kasus hukum yang melibatkan Jonathan Frizzy berlanjut, dan statusnya sebagai tahanan kejaksaan masih berlaku hingga proses selanjutnya. Keputusan ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang telah menarik perhatian publik.




Leave a Reply