Alko Magazine – Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerangka kesepakatan dagang terbaru melalui dokumen Agreement on Reciprocal Trade atau ART. Kesepakatan tersebut diteken oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Penandatanganan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026. Dokumen ART mencakup sejumlah sektor strategis, termasuk perdagangan digital dan teknologi. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah kesepakatan terkait pertukaran data lintas negara. Indonesia secara resmi menyatakan komitmen untuk memfasilitasi transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan ekonomi digital kedua negara. Pemerintah menilai kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan perdagangan bilateral. Namun, isi kesepakatan juga memunculkan perhatian publik terkait perlindungan data dan kedaulatan digital.
“Baca Juga: Pernyataan Dubes AS: Israel Berhak Kuasai Timur Tengah”
Ketentuan Transfer Data Pribadi dalam Bagian Perdagangan Digital
Kerangka pertukaran data pribadi diatur dalam Bagian 3 dokumen ART tentang Perdagangan Digital dan Teknologi. Pada Pasal 3.2, Indonesia memberikan kepastian pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Indonesia mengakui Amerika Serikat sebagai negara yang memberikan perlindungan data memadai. Pengakuan tersebut didasarkan pada hukum nasional Indonesia yang berlaku. Kesepakatan ini berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan digital lintas negara. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi produk digital Amerika Serikat masuk ke pasar domestik. Namun, fasilitasi tersebut disertai kewajiban membuka arus data lintas batas. Transfer data dilakukan dalam konteks kegiatan bisnis digital. Pemerintah menyatakan transfer data harus dilakukan secara tepercaya. Perlindungan data tetap menjadi prinsip yang diakui dalam kesepakatan ini.
Penghapusan Tarif dan Dukungan terhadap Produk Digital Amerika Serikat
Dokumen ART juga mengatur penghapusan hambatan perdagangan digital. Pada Pasal 3.1, Indonesia menyepakati penghapusan lini tarif untuk produk tidak berwujud. Produk tidak berwujud mencakup konten dan layanan digital yang dikirim secara elektronik. Indonesia juga menangguhkan kewajiban deklarasi impor untuk transmisi elektronik. Kebijakan ini bertujuan memperlancar arus perdagangan digital. Selain itu, Indonesia menyatakan tidak akan menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap layanan digital Amerika Serikat. Komitmen tersebut mencakup produk digital yang didistribusikan melalui platform daring. Indonesia juga menahan diri dari kewajiban lisensi berbayar bagi penyedia layanan digital Amerika Serikat. Pemerintah tidak mewajibkan berbagi data pengguna atau model pembagian keuntungan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3.3 terkait persyaratan penyedia layanan digital. Kesepakatan ini dinilai menguntungkan perusahaan teknologi Amerika Serikat.
Komitmen Keamanan Siber dan Pembatasan Kebijakan Nasional
Selain soal perdagangan, ART memuat ketentuan keamanan siber. Indonesia menyatakan kesediaan berkolaborasi dengan Amerika Serikat menghadapi tantangan keamanan siber. Kerja sama ini ditujukan untuk melindungi transfer data lintas batas. Pemerintah juga menegaskan transfer data harus dilakukan secara hati-hati. Di sisi lain, Amerika Serikat menetapkan syarat tambahan bagi Indonesia. Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru. Kewajiban ini berlaku jika perjanjian tersebut berpotensi mengganggu kepentingan penting Amerika Serikat. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3.3 tentang perjanjian perdagangan digital. Selain itu, Indonesia tidak boleh mewajibkan perusahaan Amerika mentransfer teknologi tertentu. Larangan ini mencakup kode sumber, proses produksi, dan pengetahuan kepemilikan. Pengecualian hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah dan proses penegakan hukum tertentu.
“Baca Juga: Tiga Wearable AI Tengah Disiapkan Apple”
Bea Masuk Transmisi Elektronik dan Implikasi ke Depan
Dokumen ART juga mengatur kebijakan bea masuk transmisi elektronik. Pada Pasal 3.5, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik. Ketentuan ini mencakup konten yang dikirim secara digital. Indonesia juga mendukung moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di WTO. Dukungan tersebut dinyatakan bersifat segera dan tanpa syarat. Meski demikian, Indonesia tetap dapat mengenakan pajak dalam negeri tertentu. Pajak tersebut harus sesuai dengan ketentuan GATT 1994 dan GATS WTO. Secara keseluruhan, kesepakatan ART memperkuat integrasi ekonomi digital RI-AS. Namun, implementasinya memerlukan pengawasan ketat. Perlindungan data pribadi dan kepentingan nasional menjadi isu penting ke depan. Pemerintah diharapkan memastikan kesepakatan ini sejalan dengan hukum nasional. Dialog publik dan pengawasan kebijakan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.




Leave a Reply